Thariq Halilintar, Viral Sudah Haji Usia 2 Bulan. Hukumnya Apa?
Bingkaiberita.com – Jagad maya dihebohkan dengan pernyataan dari ibunda Thariq Halilintar yang bernama Lenggoni faruk ketika lamaran putranya dengan Aliyah dengan menyebutkan sudah membawa putranya berhaji pada waktu usia 56 hari.
Hingga warganet bertanya-tanya terkait dengan hukum bayi atau anak kecil yang ikut naik haji bersama dengan ibunya. Polemik tersebut dijawab oleh Habib Jafar yang nama panjangannya Husein Ja’far Al hadar.
Dalam sebuah yang diriwayatkan dari Muslim dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah pernah bertemu dengan seseorang rombongan dari Rauha’.Salah satu dari rombongan tersebut bertanya kepada nabi dengan mengangkat bayi yang dibawanya. Apakah bayi yang dibawai ini juga melaksanakan ibadah haji. Rasulpun menjawab dengan jawaban mengiyakan bahwa ia juga akan mendapatkan pahala berhaji. (Walahu’alam bishowab)
Dari pernyataan tersebut bahwa haji anak yang belum mencapai baligh adalah sah dan mendapatkan pahala. Namun, belum memenuhi rukun haji salah satunya adalah baligh atau belum dewasa sehingga masih dihitung dalam sunnah belum mengugurkan seseorang untuk kewajibannya untuk melaksanakan rukun islam yang terakhir yaitu menunaikan ibadah haji bila sudah mampu memenuhinya.
Pernyataan ibudanya dalam kanal youtube tersebut adalah candaan, karena memang berat sekali membawa anak usia 56 hari untuk dibawa kemanapun sambil menyusuinya saat melakukan ibadah haji.
Sementara itu dalam riwayat lain dari ibnu abbas, thariq haji umur 2 bulan yang masih anak ikut orang tua berhaji masih memiliki kewajiban untuk berhaji ketika dewasa nanti, begitupula dengan seorang budah yang berhaji lalu dimerdekakan ia masih memiliki kewajiban haji dikesempatan lainnya.