THR ASN Gaji ke-13 dan ke-14 Sudah Dianggarkan Oleh Menkeu
Banyak orang yang tidak tahu tentang gaji ke-13 dan 14. Mereka yang tidak tahu itu, kenapa masuk kerja selama 12 bulan masih mendapatkan gaji ke-13.
Gaji ke-13 sama dengan tunjangan hari raya
Tidak ada tunjangan lain selain dari gaji ke-13 saat hari raya, apalagi banyak yang berharap-harap semua ASN mendapatkan jerih payahnya selama bekerja sebagai ASN.
Karena dimasa pemangkasan anggaran di Era Prabowo ini gaji ke-13 dan ke-14 untuk para ASN dan pensiun yang memang bisa dilihat tidak sebesar gaji swasta yang hampir 20 jutaan kalau bersama dengan tunjangan dan bonus kerjanya tidak sebanding dengan kerja para ASN.
Alokasi anggaran gaji ke-13 sudah dianggarkan dan tertuang dalam Nota Keuangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN 2025)
THR sebagai salah satu apresiasi pemerintah kepada ASN yang telah bekerja dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat dan sudah disusun dalam peratuan perundang-undangan yang berlaku.
Tidak ada istilah pembatalan maupun pemangkasan anggaran untuk THR PNS. Meskipun saat ini masih dalam proses tahap finalisasi, sampai datangnya keputusan resmi secara terperinci baik progres dan kebijakan efeisiensi anggar yang tetap cair di tahun ini.
sumber resmi; kompas.com