THR PNS, TNI dan Polri Cair Seratus Persen Tahun ini
Bingkaiberita.com – Pemerintah akan segera pemberian tunjangan hari raya untuk pegawai negeri sipil, tentara nasional indonesia dan Polri yang dicairkan tahun ini sebelum H-10 Lebaran
Sebagaimana diketahui sebelumnya bahwa THR PNS dan turunannya diberikan kurang dari 100 persen sejak pandemi covid19 menghantam Indonesia.
Sebagaimana mestinya jika keuangan negara sudah pulih setelah dihantam krisis tersebut pencairan akan dilakukan 100 persen atau dicairkan penuh. Besaran gaji yang diberikan adalah seperti tunjangan yang melekat pada PNS, tunjangan kinerja dan lain sebagainya.
Digadang-gadang sebelumnya pemerintah akan menyalurkan Gaji ke-13 dan THR pada tahun ini dan diharapkan 10 hari kerja sebelum Idul fitri akan diberikan.
Sedangkan besaran penetapan akan dilaksanakan pada awal Ramadhan, pastinya akan lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya. Apalagi pemerintah baru-baru ini telah merealisasikan kenaikan gaji PNS sebesar 8 Persen sedangkan untuk pensiunan sebesar 12 persen.
Pastinya untuk sisa kenaikan gaji januari dan februari akan dirapel. Pemerintah akan memberikan penghasilan tambahan paling banyak 50 persen dengan memperhatikan kemampuan kapasitas faskal pemerintah
Sementara untuk guru dan dosen tidak akan mendapatkan tunjangan kinerja alias tambahan penghasilan karena sudah diberikan pada tunjangan profesi guru dan dosen
Berikut besaran THR ASN, PNS, TNI dan Polri yang sudah dilaksanakan pada tahun lalu sesuai dengan jabatan fungsionalnya masing masing atau sesuai dengan lembaga non struktural ataupun bukan
1. Pegawai yang tugasanya ada di Instansi pemerintah pada lembaga non strukturan sesuai dengan PP no 10 tahun 2016 sebagai berikut
a. Pendidikan SD/ SMP/ sederajat:
– Masa kerja s.d 10 tahun Rp 3.219.000
– Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 3.613.000
– Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.079.000
b. Sekolah Menengah Atas/Diploma Satu /sederajat:
– Masa kerja s.d 10 tahun Rp 3.842.000
– Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 4.329.000
– Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.984.000
c. Diploma Dua/Diploma Tiga/ sederajat:
– Masa kerja s.d 10 tahun Rp 4.138.000
– Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 4.657.000
– Masa kerja di atas 20 tahun Rp 5.397.000
d. Strata 1/ Diploma Empat/ sederajat:
– Masa kerja s.d 10 tahun Rp 4.735.000
– Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 5.394.000
– Masa kerja di atas 20 tahun Rp 6.229.000
e. Strata 2/Strata 3/sederajat:
– Masa kerja s.d 10 tahun Rp 5.064.000
– Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 5.770.00
– Masa kerja di atas 20 tahun Rp 7.769.000.
2. Pegawai Non ASN pada lembaga non Struktutral dan Pejabat setingkat Eselona adalah sebagai berikut
a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp 19.939.000
b. Eselon II/ Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp 14.702.000
c. Eselon III/Pejabat Administrator Rp 8.987.000
d. Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 7.517.000
3. Pimpinan dan Anggota Lembaga Non Struktural
a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp 24.134.000
b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp 21.237.000
c. Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp 18.340.000
d. Anggota Rp 18.340.000
Adapun sumber dana yang akan diambil untuk pemberian tunjangan Hari raya dan tunjangan ke 13 sudah dialokasikan dari APBN tahun anggaran sebelumnya untuk ASN Pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri. Sedangkan untuk ASN daerah PNSD dan PPPK akan diambilkan dari APBD atau dalamm DAU sesuai dengan kemampuan fiskan masing-masing Pemda.