Aneka Tunjangan

THR 2023 Wajib Dibayarkan, Sanksi Bagi Perusahaan yang Tak Bayarkan THR

Bingkaiberita.com – Tunjangan Hari Raya akan diberikan kepada seluruh karyawan atau pekerja swasta maupun pegawai pemerintahan atau Pns sesuai dengan masa kerja yang cukup

 

Kementerian Ketenagakerjaan melalui surat edaran no M/2/HK.04.00/III/2023 mengatur Tunjangan Hari Raya atau THR Keagamaan sesuai dengan perjanjian kerja waktu tertentu maupun tidak tertentu atau bisa dikategorikan sistem kerja shift.

 

Dalam surat edaran tersebut bahwa perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya dilaksanakan sehingga akan ada sanksi bagi perusahaan yang memang tidak membayar THR kepada para pekerja atau buruh. Lalu apakah sanksi yang diberikan bagi perusahaan yang tidak membayarkan THRnya kan secara otomatis jika pegawai pemerintahan akan dibayarkan THrnya.

 

Sanksi Bagi yang tak membayar THR

 

Kementerian Ketenagakerjaan menginformasikan kepada seluruh perusahaan apabila tidak mematuhi peraturan  yang berlaku maka pengusaha atau perusahaan akan diberikan sanksi sesuai yang diatur dalam PP no 36 tahun 2021 tentang pengupahan

 

Sanksi yang dikenakan sesuai dengan  yang diinformasikan dalam PP tersebut  adalah sanksi administratif yaitu

 

Teguran tertulis

Pembatasan kegiatan usaha

Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat reproduksi Pembekuan kegiatan usaha.

 

Kemudian diharapkan dengan adanya sanksi yang diberikan atau diinformasikan kepada perusahaan. Semua pekerja dapat mendapatkan haknya yaitu THR sesuai dengan jadwal dan regulasi yang ada

 

Berapa Besaran Dana THR?

 

Untuk besaran thr para pekerja atau buruh akan sesuai dengan masa kerja dan minimal mereka akan diberikan THR sebesar satu bulan upah jika sudah bekerja lebih dari setahun, namun apabila kerja belum setahun maka akan diberikan secara proposional dengan perhitungan

 

Masa kerja atau Jumlah Bulan bekerja dibagi dengan 12 dikalikan dengan sekali gaji upah bulanan

 

Dan sementara itu bagaiamana dengan pekerja harian lepas yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, Makan perhitungannya berdasarkan hitungan upah rata-rata yang diterima dalam 12 bulan terakhir

 

Namun, jika pekerja lepas tersebut kurang dari 12 bulan maka yang diterima tiap bula dihitung berdasarkan rata-rata upah

 

THR juga harus dan wajib dibayarkan secara penuh paling lambat 7 hari sebelum hari raya untuk memastikan pencairan thar maka harus dilakukan sesuai dengan

 

Pertama, sesuai dengan peraturan perundang-undangan bahwa THR harus dibayarkan sebelum hari raya idul fitri

 

Kedua, perusahaan harus membayarkan THR lebih awal sebelum masa penetepan atau telah jatuh tempo

 

Ketiga, masing-masing daerah akan dibentuk Satgas untuk ketenagakerjaan terkait dengan Penegakan hukum dan pelayanan konsultasi terkait Tunjangan hari Raya

 

 

Penutup

 

Semoga dengan adanya peraturan dan ketatapan tersebut perusahaan harus membayarkan tunjangan hari raya lebih awal dan paling lambat dibayarkan H-7

Topik Nugroho, M.Pd.

Iam a master of education from one of the state universities in Yogyakarta, has a writers and travelling hobby in wordpress or blogger platform, I Have stayed at Raja Ampat and Yogyakarta City, You can Connect Me in Bingkai Berita| Belajar Internet|Travel and Kuliner

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.