Tragedi Rempang VS Aparat
Bingkaiberita.com – Tragedi memanas antar aparat dari anggota polri, TNI dan satpol PP VS Masyarakat Pulau Rempang, Batam, Kepulaun Riau setelah terjadinya bentrok antar kedua belah pihak
Awal Mula Terjadi Bentrok Rempang VS Aparat
Hal yang mendasari bentroknya masyarakat Rempang dengan aparat ini karena dipicu pengembangan kawasan perekonomian yang bernama Rempang Eco City yang direncanakan oleh Badan Pengusaha Batam
Hal yang membuat panas adalah rencana dari Badan Pengusaha Batam akan merelokasi Masyarakat Rempang demi menarik investor masuk dengan nilai mencapai Rp 381 Trilyun rupiah.
Karena masyarakat tidak mau direlokasi dan terjadinya penolakan pindah, hingga akhirnya terjadi bentrok sehingga polisi menetapkan tersangka setelah bentrok sebanyak 43 warga masyarakat rempang.
Terjadinya bentrok Rempang dengan Aparat ini menjadi sorotan berbagai media asing sebagaimana berikut
Dalam sebuah media di Qatar yang bernama Al Jazeera dengan judul tulisan Protests in Indonesia as thousands face eviction for Rempang ‘Eco-City. Bahwa tulisan tersebut memberikan argumen bahwa terjadi perselisihan antar masyarakat rempang dengan aparat telah terjadi berbulan-bulan lamanya
Banyak masyarakat yang tinggal sebanyak 7.500 warga diwajibkan pindah ke hunian baru dengan jarak 60 kilometer dari pesisir pantai yang digunakan masyarakat untuk mencari nafkah di laut, menjual ikan, kepiting, udang dan makanan laut lainnya yang ditangkap secara tradisional.
Dalam sebuah media bernama Channel News Asia ini memberitakan bentrok antara aparat dengan masyarakat dengan melakukan unjuk rasa penolakan relokasi ke hunian baru dengan melempari polisi dengan batu dan botol yang kemudian polisi menggunakan atau menembakkan gas air mata untuk membubarkan pengunjuk rasa
Kemudian pemerintah akan memberikan tanah dan rumah bagi masyarakat rempang yang hendak pindah karena kawasan tersebut akan dibangun pabrik pengolahan pasir kuarsa senilai 11,5 milyar dollar oleh China
Profil Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau
Rempang menjadi salah satu wilayah kawasan yang akan diproyeksikan dibangun sebuah pabrik kaca terbesar di Indonesia yang digarap oleh PT Makmur Elok Graha yang rencananya dapat menarik investor masuk ke Indonesia dengan jumlah investasi sebanyak Rp 381 Trilyun sampai tahun 2080
Kemudian rencana lainnya akan dibangun kawasan industri, jasa, dan pariwisata dengan nama Rempang Eco City. Sehingga pemerintah perlu merelokasi sebanyak 7.500 warga dan masyarakat yang mendiami pulau tersebut dengan cara menggusur warganya
Pulau ini memiliki luas hingga 16.583 hektar, yang terdiri dari dua wilayah kelurahan yaitu Rempang Cate dan Sembulang yang keduanya masuk di kecamatan Galang, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Beberapa orang yang mendiaminya terdiri dari suku Melayu, suku Orang Laut, dan suku Orang Darat, yang telah tinggal sejak 1834 dan merupakan bagian dari pemerintah daerah Riau sesuai dengan Kepres No. 28 Tahun 1992
Dalam keppres tersebut ada pulau lain yang masuk pada wilayah kerja otorita batam seperti Pulau Batam, Pulau Rempang, Pulau Galang dan pulau-pulau sekitarnya. Dan memiliki jembatan penghubung melalui jembatan Barelang yang saling sambung menyambung
Menolak Penggusuran Tanah Adat Melayu di Indonesia
Warga dan masyarakat menolak akan penggusuran tanah adar di Pulau Rempang, 16 Kampung tua di pulau tersebut luasnya tak sampai 10 persen dari luas pulaunya yaitu 16.583 hektar. Penolakan penggusuran adalah harga mati karena menyangkut harga dan martabat orang melayu.
Warga mengatakan bahwa pemerintah bisa membangun kawasan terpadu tanpa harus mengusur masyarakat kampung tua, Dan para ahli mengatakan bahwa seharusnya pembangunan tak boleh meminggirkan warga dan pembangunan harus berkelanjutab dan warga tak boleh menjadi penonton.
Kemudian pemerintah harus merangkul perusahaan agar kampung tua dijadikan kampung wisata bukannya harus disisihkan dari kediaman dan tempat tinggalnya.
Respon Dua Organisasi Islam Terbesar di Indonesia
Ormas islam, terbesar di Indonesia. Nahdatul Ulama dan Muhammadiyah menyikapi bentrok aparat dan warga masyarakat di Pulau Rempang
Yahya Cholil Staquf Sebagai Ketua Umum PBNU meminta pemerintah harus mengutamakan musyawarah dalam setiap proyek pembangunan yang ada di Indonesia tidak terkecuali Proyek Strategi Nasional
Sedangkan pengambilan tanah masyarakat yang telah dikelola selama bertahun-tahun melalui retribusi lahan hukumnya haram diambil secara sewenang-wenang. Apalagi dalam undang-undang bahwa tujuan dari penciptaan tersebut adalah kemakmuran untuk rakyat bukan untuk pribadi, dan tentu harus menghadirkan keadilan bagi masyarakat dan pemiliknya
Busyro Muqoddas sebagai Ketua PP Muhammadiyah juga mengatakan bahwa pemerintah harus mengevaluasi pulau rempang dan meminta hak warga masyarakat rempang yang sudah tinggal dan hidup disana dan mengedepankan dialog secara damai dan membebaskan warga yang ditahan.
Juga mendorong DPR untuk mengevaluasi aturan yang ada, dan meminta pimpinan TNI dan Polri untuk menarik pasukannya dan mendesak pencopotan Kapolda dan Komandan TNI yang terbukti melakukan kekerasan kepada masyarakat.
Kemudian pemerintah daerah dan pusat untuk bertanggung jawab menjamin hak masyarakat untuk hidup, mempertahankan budaya dan tingal di tanah yang selama ini mereka tempati.
Penutup
Semoga kedua argumen organisasi besar islam ditanah air tersebut bisa ditanggapi oleh pemerintah, sebagaimana solusi dari para alim ulama agar tidak terjadi Tragedi Rempang VS Aparat