Tunjangan Perangkat Desa TA 2023-2024
Bingkaiberita.com – Tunjangan Perangkat Desa menumbuhkan semangat dalam bekerja, kenaikan dan tambahan tunjangan kesejahteraan bagi perangkat desa, linmas, kader posyandu, dan ketua RT ataupun RW sebagai salah satu bentuk Kberpihakan Aanggaran Pendapatan Belanja Daerah terhadap Masyarakat.
Gaji dan Tunjangan Perangkat Desa
Sejauh ini berdasarkan surat edaran pemerintah yang kami ambil dari djpk.kemenkeu.go.id melalui PP nomor 11 tahun 2019 sebagai perubahan PP 34 tahun 2014 tentang Peraturan pelaksanaan UU NO 6 tahun 2014 tentang Desa, bahwa penyetaraan penghasilan tetap atau Siltap Kepala Desa dan gaji perangkat desa setara dengan gaji PNS golongan 2A.
Anggaran dana desa dari pemerintah sebanyak 1 M tersebut sudah digunakan dengan baik untuk kepentingan masyarakat sehingga penghasilan tetap dan tunjanganpun bersumber dari Anggaran Dana Desa.
Untuk besaran Gaji Perangkat Desa di Kabupaten pangandaran misalnya
Berapa gaji dan tunjangan Kepala Desa?
Kepala Desa mendapatkan Gaji sbesar 3 juta rupiah dngan mendapatkan tunjangan sebesar 2,5 juta perbulan sehingga setiap bulan, kepala desa dapat mengantongi uang hingga 5,5 juta.
Berapa gaji dan tunjangan Sekretaris Desa?
Penghasilan tetap yang diambil dari dana desa untuk sekretaris desa di kabupaten pangandaran sebesar Rp 2,250,000 ditambah dengan tunjangan yang dibayarkan tiap bulannya sebesar 1,6 juta sehingga sebulan mendapatkan gaji sebesar Rp. 3,850,000
Berapa Gaji dan tunjangan Staf Kepala Urusan dan kepala dusun?
Penghasilan tetap yang diambil dari dana desa untuk Staf Kepala Urusan dan kepala dusun masing-masing mengantongi Siltap sebesar Rp. 2.050.000,- dengan tambahan tunjangannya sebesar Rp 1,200,000 Sehingga dalam sebulan mendapatkan gaji sebesar 3,250,000,-
Berapa Insentif Linmas, Kader Posyandu, Ketua RT/RW?
Untuk beberapa masyarakat yang menjadi bagian dari Desa juga mendapatkan dana pertahun atau setahun sekali mendapatkan tunjangan.
Tunjangan Linmas sebesar Rp 1,700,000/tahun
Tunjangan Kader Posyandu Rp 2,100,000/tahun
Tunjangan Ketua RT dan RW sebesar Rp, 2,500,000/tahun.
Sehingga semua perangkat desa dari mulai atas kepala desan dan beberapa struktur perangkat desa diberikan insentif sesuai dengan pekerjaannya di Masyarakat. Dengan adanya kenaikan tunjangan dan gaji yang ada di Masyarakat semoga mereka dapat bekerja lebih agar masyarakat desa adil dan makmur.
Sumber:
djpk.kemenkeu.go.id
https://portal.pangandarankab.go.id/