UMR Jogja 2024-2025 Naik
Bingkaiberita.com -Tak Hanya Jawa tengah yang menaikan upah minimum provinsi (UMP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) juga menaikan upah beberapa persen persen. Hal itu tak seperti keputusan Kementerian Tenaga Kerja dalam Surat Edarannya dengan tidak menaikkan Upah karena situasi pandemi virus corona.
Upah Minimun Regional Jogja tersebut berdasarkan pada provinsi DIY, jika naik beberapa persen maka akan naik juga UMKnya. Besaran tersebut tertuang dalam keputusan gubernur DIY . Dan mulai berlaku pada tahun depan bulan Januari mendatang.
UMP DIY 2021 sebesar Rp. 1.765.000 dirasa masih kalah jauh dari kota besar di Indonesia lainnya seperti Jakarta, Medan dan lainnya. Besaran UMP tersebut sudah dibahas dalam sebuah forum dewan pengupahan.
Pihak buruh sendiri meminta untuk menaikkan upah kerja minimal 4 persen namun ditetapkan kurang dari 4% saja. Penetapan kenaikan tersebut berdasarkan pada pertumbuhan ekonomi dan inflansi nasional dari data yang dilihat dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Yogyakarta menempati urutan paling bawah atau terendah untuk masalah gaji, harga tanah yang sudah terlalu tinggi, alangkah sulit para pekerja buruh pabrik memiliki rumah. Dan Jogja akan selalu terendah karena memang kenaikan ini berdasarkan pada pertumbuhan ekonomi dan inflansi.
UMK untuk seluruh kabupatenpun dengan adanya kenaikan beberapa persen akan mengalami kenaikan yang tertinggi adalah dengan angka 2 jutaan ada di Regional Kota Jogja. Dan UMK Jogja terendah ada pada kabupaten gunung kidul sekitar 1,7 juta. Berikut rinciannya.
1. Kota Yogyakarta UMK tahun 2021: Rp 2.069.530 UMK tahun 2022: RP 2.153.970. Naik sebanyak 4,08 persen atau sebesar Rp 84.440.
2. Kabupaten Sleman UMK tahun 2021: Rp 1.903.500 UMK tahun 2022: RP 2.001.000. Naik sebanyak 5,12 persen atau sebesar Rp 97.500
3. Kabupaten Bantul UMK tahun 2021: Rp 1.842.460, UMK tahun 2022: RP 1.916.848. Naik sebanyak 4,04 persen atau sebesar 74.388
4. Kabupaten Kulon Progo UMK tahun 2021: Rp 1.805.000 UMK tahun 2022: Rp 1.904.275. Naik sebesar 5,50 persen atau sebesar Rp 99.275
5. Kabupaten Gunungkidul UMK tahun 2021: Rp 1.770.000 UMK tahun 2022: RP 1.900.000. Naik sebesar 7,34 persen atau sebesar Rp 130.000
Dari tahun ke tahun harusnya ada kenaikan, harga tanah yang semakin lama semakin naik tak sebanding dengan pengupahan yang diberikan oleh para buruh.
(sumber: Kompas.com)