Video BG Menang di Sidang Praperadilan, Hakim Menyatakan Budi Gunawan Sebagai Tersangka Tidak Sah
Bingkai Politik – Sidang Praperadilan tentang penetapan tersangka oleh Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK Tidak Sah. Sarpin Rizaldi sebagai hakim memutuskan untuk mengambil keputusan bahwa gugatan terhadap komjen Budi Gunawan.
KPK belum dapat mengusut jerat kasus yang mejerat budi seperti yang telah diatur dalam UU no 30 tahun 2002 tentang KPK. Putusan terkait dengan Sidang Praperadilan tersebut akan dihormati oleh putusan penegak hukum oleh KPK dan belum ada langkah apapun dengan putusan dari Hakimm Tunggal Sarpin Rizaldi. Dalam hal ini Hakim menganggap bahwa kasus yang terjadpi pad Komjen Budi Gunawan Tidak dalam kriteria yang meresahkan terdapat masyarakat dan Negara dianggap tidak mengalami kerugian yang signifikan. Namun, KPK yang menduga Budi sebagai tersangka dalam kasus tindakan korupsi atas penerimaan hadiah atau janji ketika menjabat sebagai Kepala Biro ESDM POlri pada tahun 2003 sampai dengan 2006 KPK belum mengungkapkan secara detail terkait tindakan korupsi.
Namun, ketika komjen budi Gunawan sudah tidak lagi menjadi tersangka dari tindak pidana korupsi, apakah Presiden Jokowidodo akan melantik BG sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia. Dalam sidang praperadilan dari dua kubu KPK dan Budigunawan memberikan beberapa bukti dari pihak BG memberikan 73 bukti dan dari pihak KPK memberikan 22 bukti dalam kasus terkait tindakan Korupsi. anda bisa melihat Video terkait dengan putusan dan hasil praperadilan Komjen BG