Video BG Menang di Sidang Praperadilan, Hakim Menyatakan Budi Gunawan Sebagai Tersangka Tidak Sah

Bingkai Politik – Sidang Praperadilan tentang penetapan tersangka  oleh Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK Tidak Sah. Sarpin Rizaldi  sebagai hakim memutuskan untuk mengambil keputusan bahwa gugatan terhadap komjen Budi Gunawan.

Komjen Budi Gunawan
Komjen Budi Gunawan

KPK belum dapat mengusut jerat kasus yang mejerat budi seperti yang telah diatur dalam UU no 30 tahun 2002 tentang KPK. Putusan terkait dengan Sidang Praperadilan tersebut akan dihormati oleh putusan penegak hukum oleh KPK dan belum ada langkah apapun dengan putusan dari Hakimm Tunggal Sarpin Rizaldi. Dalam hal ini Hakim menganggap bahwa kasus yang terjadpi pad Komjen Budi Gunawan Tidak dalam kriteria yang meresahkan terdapat masyarakat dan Negara dianggap tidak mengalami kerugian yang signifikan. Namun, KPK yang menduga Budi sebagai tersangka dalam kasus tindakan korupsi atas penerimaan hadiah atau janji ketika menjabat sebagai Kepala Biro ESDM POlri pada tahun 2003 sampai dengan 2006 KPK belum mengungkapkan secara detail terkait tindakan korupsi.

Namun, ketika komjen budi Gunawan sudah tidak lagi menjadi tersangka dari tindak pidana korupsi, apakah Presiden Jokowidodo akan melantik BG sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia.  Dalam sidang praperadilan dari dua kubu KPK dan Budigunawan memberikan beberapa bukti dari pihak BG  memberikan 73 bukti dan dari pihak KPK memberikan 22 bukti dalam kasus terkait tindakan Korupsi. anda bisa melihat Video terkait dengan putusan dan hasil praperadilan Komjen BG

Gugatan yang dilakukan pada sidang praperadilan tersebut dimenangkan oleh Komjen Budi Gunawan. Penetapan oleh KPK kepada Budi Gunawan belum memenuhi hukum dan tidak berdasar oleh hukum dan hakim menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Sidang Praperadilan tersebut berlangsung di Jakarta Selatan pada hari senin (16/2/15) dan hakim memutuskan bahwa Kasus Budi Gunawan Tidak Sah dan pada hari ini juga tepat pukul 07.00 malam tadi Presiden melakukan pertemuan antara Kabinet Kerja, Wakapolri, Kepala Bin untuk membahas tentang pencalonan Kapolri. KPK dalam hal ini menghoramti putusan sidang praperadilan terkait kasus Budi Gunawan  dan masih menunggu salinan putusan secara lengkap dan setelah itu akan dikaji oleh biro Hukun dan ahli hukum

Topik Nugroho, M.Pd.

Iam a master of education from one of the state universities in Yogyakarta, has a writers and travelling hobby in wordpress or blogger platform, I Have stayed at Raja Ampat and Yogyakarta City, You can Connect Me in Bingkai Berita| Belajar Internet|Travel and Kuliner

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.