Waduh, Gara-Gara Memelihara Ikan Algator Gar, Seorang Kakek Dipenjara. Kenapa Ikan Tersebut dilarang di Indonesia?

Bingkaiberita.com – Masyarakat Indonesia kurang teredukasi dengan hewan yang dilindungi untuk dipelihara sehingga banyak yang mendapat hukuman penjara karena gara-gara memelihara hewan yang dilindungi.

Sebelum kasus hewan yang berupa Ikan Aligator Gar, masyarakat bali juga memelihara landak karena tidak mengetahui kalau hewan tersebut tidak boleh dipelihara.

Dalam peraturan menjelasakan bahwa ada beberapa spesies atau hewan yang memeang dilarang untuk dipelihara, diperdagangkan maupun dilepasliarkan diwilayah Indonesia.

Kakek pemelihara Ikan Aligator tersebut dipelihara di kolam pemancingan miliknya berjumlah lima ekor.

Dan kenapa Ikan Aligator gar ini dilarang di Indonesia?

Pertama, menjadi ancaman ekosistem lokal

Ikan ini menjadi pemangsa bagi ikan lainnya dan menjadi ancaman serius bagi ekosistem perairan yang ada di Indonesia sehingga kakek tersebut telah melanggar Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan juncto Permen-KP RI Nomo1 19/Permen-KP/2020.

Sehingga ikan ini berbahaya untuk dipelihara, dan jika swudah terlanjur masuk di perairan umum harus ada tindak lanjut pengawasan. Karena ikan ini merupakan ikan predator agresif yang memangsa ikan-ikan lebih kecil serta hewan lainnya termasuk kura-kura

Ikan aligator ini dapat bertahan hidup meskipun tidak makan berhari-hari di lingkungan yang ekstream. Namun, jika ia menemukan makanan melimpah maka ia akan dengan rakus makanannya sehingga menyebabkan penuruna populasi spesies lain

Dan ikan ini bukan asli dari Indonesia dan tidak terbayangkan jika lepas diperairan umum, maka populasi ikan di Indonesia akan habis dimangsa

Kedua, Ikan Aligator dapat Tumbuh dengan Cepat

Ikan ini bukan asli dari Indonesia dan merupakan ikan asli dari perairan air tawar Amerika Utara. Jelas jika memang banyak yang memelihara ikan ini sebagai ikan hias di Akurium.

Ikan ini bisa tumbuh sangat cepat mencapai berat 13,6 kh dengan panjang 3 meter karena sifatnya rakus atau pertumbuhan yang cepat sehingga ukurannya bisa melebihi akurium itu sendiri.

Dan apabila ikan ini dibiarkan di perairan umum akan mengancam populasi ikan di Indonesia dan sebagai pemangsa dari ikan ini adalah buaya.

Dan apabila terlepas tidak sengaja di perairan sungai di Indonesia maka akan sulit dikendalikan populasinya nantinya

Penutup

Sehingga pantas kakek tersebut harus diamankan dan diberitahukan jikalau ikan ini sangat berbahaya, sehingga ikan aligator gar tidak boleh untuk dipelihara.

Topik Nugroho, M.Pd.

Iam a master of education from one of the state universities in Yogyakarta, has a writers and travelling hobby in wordpress or blogger platform, I Have stayed at Raja Ampat and Yogyakarta City, You can Connect Me in Bingkai Berita| Belajar Internet|Travel and Kuliner

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.