Wajib!! NIK dan NPWP Harus diintegrasikan Sampai 31 Desember
Bingkaiberita.com – Seluruh masyarakat Indonesia yang wajib pajak harus memadankan alias menyetarakan NIK dengan NPWP sampai tanggal 31 Desember. Hal itu sebagai salah satu instruksi pemerintah untuk menjadikan NIK sebagai NPWP yang akan digunakan menyeluruh yang berlaku tanggal 1 januari tahun depan
Adapun masyarakat yang sudah melakukan penyetaraan NIK menjadi NPWP sekitar 82,41 persen atau dengan jumlah 59,03 juta wajib pajak. Apa konsekuensinya jika masyarakat yang wajib pajak belum melakukan penyetaraan NIK menjadi NPWP?
Konsekuensi Tidak Memadankan NIK dengan NPWP
Hal itu menjadi pertanyaan bagi sebagian orang yang saat ini membayar pajak. Adapun penjelasan dari Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktur Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah sebagai berikut
Pihak DJP menjelaskan bagi yang belum melakukan penyetaraan NIK dengan NPWP maka mereka akan mengalami kesulitan dalam melakukan laporan layanan perpajakan seperti laporan tahunan (SPT) atau layanan lainnya yang berkenaan dengan EFIN atau Electronic Filing Identification Number
Untuk itu masyarakat harus melakukan penyetaraan NIK dengan NPWP agar tidak kesulitan dalam melakukan akses ke portal resminya bila NIK dan NPWP tidak disetarakan pada tanggal yang telah ditentukan diatas
Kemudian, dari pihak NPWP sampai saat ini telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang penyetaraan atau pengintegrasian NIK dengan NPWP yang dilakukan dengan cara membuka pelayanan asistensi kepada masyarakat yang ingin mengintegrasikannya melalui kantor pajak terdekat
Dengan adanya integrasi NIK dengan NPWP, maka pemerintah akan dengan mudah mengetahui identitas pajak secara langsung dalam meningkatkan pelayanan pajak yang lebih baik kedepannya.
Sementara itu para wajib pajak tak usah mengingat dua nomor karena sudah dintegrasikan dengan NIK, sehingga sosialisasi tersebut harus sampai ke pengusaha atau para pelaku bisnis yang diwajibkan pajaknya untuk dapat membayar pajak tepat waktu sehingga tidak diberikan denda terhadapnya.
Cara Memadankan NIK dengan NPWP
Dalam hal ini, para penanggung jawab di direktorat pajak juga memberikan langkah-langkah konkrit bagaimana cara melakukan integrasi NIK dengan NPWP secara mudah dengan cara sebagai berikut
Silahkan anda kunjungi langsung portal resmi pajak yang ada di www.pajak.go.id
Setelah itu anda login dengan menggunakan nomor NIK dengan memasukkan 16 digit angka dan memasukan kode sandi yang telah anda buat dan kode keamanannya.
Jika sudah login silahkan anda tunggu sampai ke halaman profilnya
Apabila login tidak bisa dilakukan dengan menggunakan NPWP, selanjutnya anda bisa menggunakan nomor 15 digiti NPWP dengan memasukkan kata sandi dan kode keamanannya
Kemudian anda buka profil di menunya, silahkan anda masukkan NIK sesuai dengan KTP
Daqn terakhir anda lakukan cek validitas NIK dengan mengubah profilnya lalu log out
Silahkan anda login ulang menggunakan NIK dan kata sandi yang baru saja anda gunakan dan jika sudah tercantum pada menu profil dan NIKnya telah terupdate maka itu sudah terintegrasi dan sudah dapat digunakan
Penutup
Demikianlah sedikit informasi yang dapat kami sampaikan kepada anda yang saat ini belum melakukan update pada NPWP untuk melakukan intergasi ke NIK melalui portal resminya