Aneka Tunjangan

Wanita Ini Tagih Utang di Sosmed Rp 25 Juta, Malah dituntut Masuk Penjara 2,6 Tahun

Bingkaiberita.com – Berawal dari seorang teman yang meminjam uang kepada warga Malang, Jawa Timur yang bernama DIan Patria Arum Sari. Teman datang nangis-nangis, tapi pas ditagih susah. Tidak hanya satu atau dua kali saja, penagihan utang membuat masalah dan tambah susah.

Apalagi kalau tagih utang berujung penuntutan penjara 2,6 tahun. Lagi-lagi yang kena orang yang tak bersalah kena batunya. Dia memberikan pinjaman kepada WD dengan jaminan satu buah unit mobil namun surat mobil tersebut bukan atas nama WD tersebut, hutang tersebut digunakan WD untuk usaha ayam petelur

Boleh sih berusaha untuk apapun, namun jangan sampai usaha yang kita gunakan adalah hasil hutang dengan jaminan mobil orang lain

Apalagi si pemilik mobil yang digunakan untuk jaminan hutan ke temannya yang bernama si Dian, mendatangi rumah untuk meminta mobilnya kembali. WD ini membawa mobil orang selama tiga bulan dan tak pernah dikembalikan

Keberadaannya menghilang bak ditelan bumi, saat dihubungi telponnya tidak bisa. Inilah akibat orang yang banyak hutangnya dan meminjam mobil orang tanpa dikembalikan, selain itu juga meminjam uang ke temannya.

BPA sebagai suami WD lantas menggadekan mobil sebagai jaminan tersebut selama beberapa bulan. Namun si pemilik mobil pas datang ke BPA untuk menagih utang tak pernah berhasil

Kemudian Dian merasa kesal karena uang yang ditaguh tak pernah dilakukan dengan tuduhan penipuan dan penggelapan. Dan kasus tersebut tak berlanjut karena Dian tak bisa menghadirkan WD sebagai si penghutang

Kemudian atas dasar sudah dihadirkan dan dimintai tagihan hutan, lalu dia menagih utang kepada BPA sebagai suami WD melalui kolom komentar dengan menggunakan akun Dian

Dian lantas dilaporkan oleh WD dan BPS ke Polres Pasuruan atas tuduhan pelanggaran UU ITE karena usahanya bangkrut dan merasa malu jika meangih utangnya di Sosial Media

Dian Dikenail pasal UU Ite dengan diancam pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU ITE terkait dengan penghinaan dan pencemaran nama baik dan sidang tuntutan dilangsungkan pada tanggal 31 Januari lalu di pengadilan Negeri Kepanjen Malang

Inilah hutang, siapapun teman anda jika datang nangis minta hutang jangan anda kasih, datang gelisah dan meminta untuk diberi tapi pas ditagih susahnya bukan main. Itulah hutang.

Bagi yang saat ini ingin menjalankan usaha, jangan sampai anda berhutang ke teman dekat. Jika bisnis sedang mandek silahkan anda teruskan dan minta kepada sang Pencipta ya. sumber: kompas.com

Topik Nugroho, M.Pd.

Iam a master of education from one of the state universities in Yogyakarta, has a writers and travelling hobby in wordpress or blogger platform, I Have stayed at Raja Ampat and Yogyakarta City, You can Connect Me in Bingkai Berita| Belajar Internet|Travel and Kuliner

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.