Wanita Ini Tagih Utang di Sosmed Rp 25 Juta, Malah dituntut Masuk Penjara 2,6 Tahun
Bingkaiberita.com – Berawal dari seorang teman yang meminjam uang kepada warga Malang, Jawa Timur yang bernama DIan Patria Arum Sari. Teman datang nangis-nangis, tapi pas ditagih susah. Tidak hanya satu atau dua kali saja, penagihan utang membuat masalah dan tambah susah.
Apalagi kalau tagih utang berujung penuntutan penjara 2,6 tahun. Lagi-lagi yang kena orang yang tak bersalah kena batunya. Dia memberikan pinjaman kepada WD dengan jaminan satu buah unit mobil namun surat mobil tersebut bukan atas nama WD tersebut, hutang tersebut digunakan WD untuk usaha ayam petelur
Boleh sih berusaha untuk apapun, namun jangan sampai usaha yang kita gunakan adalah hasil hutang dengan jaminan mobil orang lain
Apalagi si pemilik mobil yang digunakan untuk jaminan hutan ke temannya yang bernama si Dian, mendatangi rumah untuk meminta mobilnya kembali. WD ini membawa mobil orang selama tiga bulan dan tak pernah dikembalikan
Keberadaannya menghilang bak ditelan bumi, saat dihubungi telponnya tidak bisa. Inilah akibat orang yang banyak hutangnya dan meminjam mobil orang tanpa dikembalikan, selain itu juga meminjam uang ke temannya.
BPA sebagai suami WD lantas menggadekan mobil sebagai jaminan tersebut selama beberapa bulan. Namun si pemilik mobil pas datang ke BPA untuk menagih utang tak pernah berhasil
Kemudian Dian merasa kesal karena uang yang ditaguh tak pernah dilakukan dengan tuduhan penipuan dan penggelapan. Dan kasus tersebut tak berlanjut karena Dian tak bisa menghadirkan WD sebagai si penghutang
Kemudian atas dasar sudah dihadirkan dan dimintai tagihan hutan, lalu dia menagih utang kepada BPA sebagai suami WD melalui kolom komentar dengan menggunakan akun Dian
Dian lantas dilaporkan oleh WD dan BPS ke Polres Pasuruan atas tuduhan pelanggaran UU ITE karena usahanya bangkrut dan merasa malu jika meangih utangnya di Sosial Media
Dian Dikenail pasal UU Ite dengan diancam pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU ITE terkait dengan penghinaan dan pencemaran nama baik dan sidang tuntutan dilangsungkan pada tanggal 31 Januari lalu di pengadilan Negeri Kepanjen Malang
Inilah hutang, siapapun teman anda jika datang nangis minta hutang jangan anda kasih, datang gelisah dan meminta untuk diberi tapi pas ditagih susahnya bukan main. Itulah hutang.
Bagi yang saat ini ingin menjalankan usaha, jangan sampai anda berhutang ke teman dekat. Jika bisnis sedang mandek silahkan anda teruskan dan minta kepada sang Pencipta ya. sumber: kompas.com