Waspada Oknum Polisi, Tukang Bubur Berujung Ketipu Rp 310 Juta
Kepolisian Republik Indonesia menetapkan dua oknum polisi yang terlibat melakukan tindak kasus penipuan dalam Penerimaan Bintara polisi
Dua tersangka itu salah satunya adalah AKP yang tugasnya di Polsek Mundu dan salah seorang lagi adalah PNS yang tugasnya ada di Yanma Mabes Polri. Dan keduanya langsung ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan penipuaan terhadap tukang bubur yang berasal dari Cirebon
Kronologi Kasus Penipuan Penerimaan Bintara Polri
AKP SW dalam siasatnya menipu tukan bubur yang menjadi kliennya dengan menjanjikan untuk meluluskan anak dari seorang tukang bubur yang bernama Wahidin dalam penerimaan bintara polri
AKP SW merupakan tetangga yang baik dari wahidin yang mana yang bersangkutan adalah polisi yang saat itu masih bertugas di polsek cirebon
AKP SW meminta wahidin untuk menyetorkan uang sebanyak Rp. 20 juta untuk setoran pertamanya di Polsek Mundu dalam bentuk cash di ruang kerja AKP SW dan memberikan bukti kwitansi pembayaran
Kemudian tak lama penyetoran 20 juta, Wahidin diminta untuk menyetorkan uang kembali sebanyak Rp 100 juta
Karena Wahidin tak memiliki uang sebanyak itu, lalu ia memutuskan untuk menggandaikan sertifikat rumahnya yang di setorkan kepada NY dan polisi lain yang pangkatnya Ipda dengan inisial D yang merupakan menantu dari AKP SW
Kemudian tak berhenti disitu, AKP SW menambahkan harus menyetorkan beberapa jumlah uang sebanyak 10 juta untuk biaya bimibingan pelatihan Rp 20 juta untuk biaya psikotes, dan Rp 150 untuk panitia seleksi penerimaan anggota polri
Dan uang yang disetorkan wahidin mencapai Rp 310 juta dan masih banyak pengeluaran lain yang tidak tercatat.
Setelah banyak uang yang dikeluarkan oleh tukang bubur namun, putranya gagal menjadi bintara polri apalagi ketika putranya masih menjalani tes kesehatan tahap pertama. Wahidin memintya keadilan kepada AKP SW tersebut lantas AKP SW memutarbalikan membuat laporan palsu dengan menyebut oknum PNS yang bernama NY yang telah menipu wahidin
Kemudian AKP SW yang saat itu menjabat sebagai Kapolsek langsung dicopot dan menjalani pemeriksaan dan yang bersangkuta langsung menjalani pemeriksaan pidana dan kode etik
Kemudian ada empat orang yang diperiksa atas dugaan penipuan tersebut dan menjadikan kegiatan rekrutmen polri sebagai modus penipuan
Perlu anda ketahui bahwa proses rekrutmen polri saat ini menggunakan sistem yang ketat dan tidak dapat dipengaruhi oleh siapapun.